faq1:5k34:168945--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Terkait kode faktur 05. Transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP atau JKP yang: mempunyai peredaran bruto usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu. Untuk jumlah tertentu disini berapa ya?
Jawaban
ini mengacu ke PMK 74/2010. Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k34/168945--13-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)