User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168945--13-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait kode faktur 05. Transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP atau JKP yang: mempunyai peredaran bruto usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu. Untuk jumlah tertentu disini berapa ya?

Jawaban

ini mengacu ke PMK 74/2010. Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k34/168945--13-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)