User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168940--13-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika instansi pemerintah membayar tagihan yg diterbitkan oleh PT, maka yg instansi pemerintah bayarkan hanya DPP dikurang PPh 22 karena PPN dan pph 22 instansi pemerintah setorkan sendiri ya?

Jawaban

instansi melakukan pemungutan pph pasal 22 dan PPN nya. lawan transaksi tidak perlu pungut PPN. harusnya yang diterima adalah sebesar nilai transaksi dikurangi dengan PPh pasal 22 yang telat dipungut.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k34/168940--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)