User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168935--13-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mengenai pertanyaan nomer dua tentang pembayaran PPh 21 backdated, contohnya di bulan juni 2022 pegawai tersebut mendapatkan tambahan gaji atau bonus, otomatis perhitungan pajak pph 21 tersebut naik jumlahnya, apakah untuk pembayaran pph 21nya bisa di bayarkan untuk masa Agustus 2022? Atau apakah pembayarannya pph 21 bisa di cicil tidak di sekaligusnya masuk ke perhitungan pembayaran pajak masa juni? ———————————————————————————- masih blm paham mksdnya backdate, wp tidak menjelaskan apakah tam

Jawaban

pertama, kita tidak mengenal atau mengatur mengenai backdated pembayaran pph 21. silahkan dijelaskan aja dulu kak mengenai tata cara penghitungan pph 21 untuk yang mengalami kenaikan gaji atau mendapat bonus sesuai PER-16 tahun 2016. saat pemotongan pph pasal 21 diatur di pasal 15 PP 94/2010. jika saat pemotongan terjadi di juni 2022, maka pembayaran PPH 21 nya dilakukan untuk masa juni 2022, tidak bisa diubah ke masa agustus 2022. jadi kita lihat dulu saat pemotongannya kapan. in case, jelaska

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k34/168935--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)