faq1:5k34:168918--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
PBK atas pembayaran SSP yang disetor sendiri dimana seharusnya pemotongan, di SSP pilihnya NPWP lain
Jawaban
Sesuai ketentuan PMK-242/2014, PBK diajukan oleh wajib pajak penyetor ke KPP tempat pembayaran di administrasikan dengan melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/168918--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)