User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168916--13-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

harta TA gabisa disusutkan ?

Jawaban

Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k34/168916--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)