faq1:5k34:168916--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
harta TA gabisa disusutkan ?
Jawaban
Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k34/168916--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)