User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168899--13-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Untuk wajib pajak penyetor atau pihak yang menandatangani surat pemindahbukuan apakah bisa oleh karyawan yang memiliki otorisasi untuk menandatangani dokumen pembayaran, perbankan dan dokumen lainnya (atau dengan kata lain bukan pimpinan yang menandatangani SPT PPh Badan)?

Jawaban

PMK 242 tahun 2014 dibagian lampiran II tidak menjelaskan spesifik yang tanda tangan harus pimpinan. Hanya tertulis nama pemohon sesuai poin 5. Pasal 32 UU KUP sttd UU HPP bahwa yang melaksanakan kewajiban perpajakan badan adalah pengurus, Pengertian pengurus Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k34/168899--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)