User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168898--13-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ami ada penjualan ke kawasan bebas, PPBJ dan dokumen endorse sudah kami terima. tetapi customer ingin melakukan retur yang mana barang akan dikembalikan ke kami ke jakarta, mekanismenya seperti apa ya ? dan apakah ada aturan spesifik yang mengatur ini ?

Jawaban

PMK 173/ 2021 Pasal 24.. pengusaha di kawasan bebas (selaku pembeli) bikin PPBJ dan nota retur

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k34/168898--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)