faq1:5k34:168898--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ami ada penjualan ke kawasan bebas, PPBJ dan dokumen endorse sudah kami terima. tetapi customer ingin melakukan retur yang mana barang akan dikembalikan ke kami ke jakarta, mekanismenya seperti apa ya ? dan apakah ada aturan spesifik yang mengatur ini ?
Jawaban
PMK 173/ 2021 Pasal 24.. pengusaha di kawasan bebas (selaku pembeli) bikin PPBJ dan nota retur
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k34/168898--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)