User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168896--13-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dividen yg diterima OP dan tidak diinves kembali, kalau badan pemberi dividen mau memotong boleh?

Jawaban

ga boleh, mekanismenya setor sedniri sesuai pmk 18 2021. NPWP dan nama penyetornya adalah OP bersangkutan

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k34/168896--13-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)