User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168878--13-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

emang kalau penjualan bangunan OP ke OP dengan nilai lebih dari 500 juta rupiah, bisa pakai SKB ya?

Jawaban

yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan final 4 (2) baik dengan SKB atau langsung terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan diatur di Pasal 6 PMK-34/2016. Apabila tidak termasuk kriteria tsb maka tetap terutang PPh 4 (2) ya

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k34/168878--13-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1