faq1:5k34:168878--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
emang kalau penjualan bangunan OP ke OP dengan nilai lebih dari 500 juta rupiah, bisa pakai SKB ya?
Jawaban
yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan final 4 (2) baik dengan SKB atau langsung terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan diatur di Pasal 6 PMK-34/2016. Apabila tidak termasuk kriteria tsb maka tetap terutang PPh 4 (2) ya
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k34/168878--13-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1