faq1:5k34:168873--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
melakukan pelaporan melalui ebuni atas PPh 23 dan 4 ayat 2, bisakah BPE nya dipisah?
Jawaban
tidak bisa karena pelaporan dilakukan via ebuni jadi BPE nya hanya satu saja
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k34/168873--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)