faq1:5k34:168849--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pemberian jasa web dari tlddp ke kawasan berikat bisa dapet fasilitas tidak dipungut ?
Jawaban
Fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan PMK-65/2021, untuk pemasukan barang yang mendapatkan fasilitas ppn tidak dipungut, untuk jasa tidak ada fasilitas di kawasan berikat
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k34/168849--13-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1