faq1:5k34:168832--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PT A menyewakan ke PT B, di mana PT B ini perusahaan pembiayaan yg katanya tidak bisa mengkreditkan PM. Apakah PT A tetap harus menerbitkan FP?
Jawaban
kalau PT A PKP, tetap harus menerbitkan FP. terkait bisa dibiayakan atau tidak, normatif sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k34/168832--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)