faq1:5k34:168827--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau misalkan mau ajukan SKTD untuk sekali impor dokumen kontrak dan pembayaran 1 set tapi nanti barangnya di satu kontrak itu akan dibagi ke tiga pelabuhan jadi ada 3 pib/pemberitahuan impor barang. Harus mengajukan 3 SKTD atau cukup dijadikan 1 SKTD?
Jawaban
ini yang ditanyakan berarti jenis SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan ya? apabila iyaa dan terdapat beberapa kali impor maka silakan ajukan sktd dgn jenis tsb untuk setiap impornya (pasal 6 ayat (2) pmk-41/2020)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k34/168827--13-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1