User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168809--13-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/Candra18172386/status/1547083200077664256 jika biaya tenaga kerja kami dipisahkan antara tenaga kerja langsung yg berhubungan dgn proses produksi dan tenaga kerja tidak langsung berhub dgn proses produksi, apakah kedua jenis biaya tersebut tetap tidak dapat dikapitalisasi aset tanaman?

Jawaban

Sesuai Pasal 2 Ayat 2 PMK–249/2008 sttd PMK-126/2012, Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja ya mbak. Jadi baik yg berhubungan dengan produksi atau tidak seharusnya tidak bisa.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k34/168809--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)