User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168808--13-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Apakah no PEB dan no AJU yg sama tidak bisa diinput ke faktur lebih dari 1 kali walaupun nama eksportir berbeda dan untuk invoice yg berbeda pula? Terima kasih.

Jawaban

mas, ini boleh dikonfirmasi ke WP dulu yaa. apakah maksud WP merupakan PER Konsolidasi sesuai Pasal 4 PER-07/2021? Konsolidasi yaitu mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih PEB, dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum kumpulan Barang Ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Jika benar, maka untuk penginputan pada aplikasi saat ini diarahkan

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k34/168808--13-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1