faq1:5k34:168807--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
input PM PMSE
Jawaban
masuk PMSE Untuk pengkreditan dokumen PPN PMSE, silakan Saudara rekam dokumennya pada Dokumen Lain > Daftar Dokumen Lain Pajak Masukan > Rekam > Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan. Pada “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan”, silakan Saudara ikuti petunjuk pengisian atau perekaman dokumen PPN PMSE-nya sebagai berikut ini. Jenis Transaksi, pilih nomor “2” yaitu Perolehan BKP/JKP Dari Dalam Negeri. Jenis Dokumen, pilih nomor “1” yaitu Normal. Detail Transaksi, pilih nomor “1” yaitu Kepada
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k34/168807--13-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1