User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168807--13-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

input PM PMSE

Jawaban

masuk PMSE Untuk pengkreditan dokumen PPN PMSE, silakan Saudara rekam dokumennya pada Dokumen Lain > Daftar Dokumen Lain Pajak Masukan > Rekam > Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan. Pada “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan”, silakan Saudara ikuti petunjuk pengisian atau perekaman dokumen PPN PMSE-nya sebagai berikut ini. Jenis Transaksi, pilih nomor “2” yaitu Perolehan BKP/JKP Dari Dalam Negeri. Jenis Dokumen, pilih nomor “1” yaitu Normal. Detail Transaksi, pilih nomor “1” yaitu Kepada

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k34/168807--13-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1