faq1:5k34:168804--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait penetapan daerah tertentu atas pemberian makanan dan minuman mengajukannya kemana ? wp pusat dan ada cabang, cabangnya yang ada didaerah tertentu, mengajukannya kemana ?
Jawaban
dalam pmk 167/2018 dan di per-51/2019, tidak dijelaskan secara rinci untuk kasus pusat cabang. dalam pasal 4 ayat 1 per 51/2009, disebutkannya Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Bisa konfirmasi ke pihak KPP juga karena secara ketentuan tidak disebutkan secara jelas detail pengajuannya untuk wp cabang
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k34/168804--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)