faq1:5k34:168803--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pada bulan juni belum ada penyerahan atau pembayaran barang, baru terutang bulan juli ini, harus gimana?
Jawaban
PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan: a. BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau b. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/168803--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)