User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168803--13-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pada bulan juni belum ada penyerahan atau pembayaran barang, baru terutang bulan juli ini, harus gimana?

Jawaban

PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan: a. BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau b. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/168803--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)