User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168801--13-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#24Q: kami ingin bertanya terkait dengan PPHTB yang telah kami setor.. apakah jika kami menyetorkan PPHTB masa maret 2022 kelebihan, dapat diPBK atau dikembalikan?

Jawaban

#24A: Belum dilakukan validasi SSP, atas selisih lebih bayar tersebut dapat di-PBk dengan memperhatikan ketentuan umum PBk di PMK 242/2014 dan pengembalian sesuai PMK 187/2015.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k34/168801--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)