faq1:5k34:168784--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#17Q: Saya ingin bertanya, jika pada saat saya melaporkan SPPH PPSWP dan ada lampiran yang seharisnya dilampirkan dan lupa untuk dilampirkan, apa tindak lanjut dari DJP?
Jawaban
#17A: nanti dari pihak KPP melakukan penelitian, hasil nya bisa dilakukan pembetulan atau pembatalan S.Ket PPS tergantung materi kesalahannya, sesuai SE-17/2022.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k34/168784--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)