faq1:5k34:168777--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#61Q Faktur pajak sudah dikreditkan oleh lawan apakah bisa dibuatkan faktur pajak pengganti karena ada kesalahan harga?
Jawaban
#61A: bisa mas, nantinya FP penggantinya diinput lagi oleh pembeli. Edit: selama SPT Masa terkaitnya masih bisa dilakukan pembetulan ya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k34/168777--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)