faq1:5k34:168774--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#37Q pph pasal 26 yg menggunakan mata uang asing, dikonversi ke kurs kmk pada saat terutang kan ya mas mba, itu dasar hukumnya pake apaa ya?
Jawaban
#37A: PM, Pasal 14 ayat 1 PMK 242/2014 untuk pembayaran dengan Rupiah, lalu saat terutang di Pasal 15 PP 94/2010 dan KMK Kurs yang berlaku.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k34/168774--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)