faq1:5k34:168757--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Halo, saya ingin bertanya terkait PPh 21 Bukan Pegawai yang hanya dari 1 pemberi kerja. Mereka kan berhak untuk mendapatkan fasilitas PTKP. Misal dia Tidak Kawin dengan 0 tanggungan maka artinya PTKP per tahunnya 54 juta. Jika pendapatannya di bulan Januari setelah dikali 50% sudah langsung melebihi PTKP per tahunnya, apakah bisa pendapatannya di bulan Januari tersebut langsung dikurangi PTKP sebesar 54 Juta ?
Jawaban
pasal 10 ayat 2 huruf c per-16/2016, bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan. contoh hitungan ada di halaman 43 lampiran per-16/2016
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k34/168757--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)