User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168754--13-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pkp pakai jasa ff dari cina tapi dari cina di subcon ke jasa ff di indo, dari pkp ke cina ada pemanfaatan jkp dari luar pabean gak ?

Jawaban

kalau dilihat dari penyerahannya kan bukan yg dari cina yg memberikan jasa jd tidak masuk ke dalam penegrtian pemanfaatan jkp dari luar pabean, kalau pembayaran cuma atas reimbursement aja brti harusnya ga ada PPN karena tdiak ada penyerahan apapun dari cina ke pkpnya

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k34/168754--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)