User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168747--13-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

atas barang tersebut kami Beli dari India. namun Perusahaan di india akan mengirimkan langsung ke PT yg ada di Jakarta (langsung ke customer kami) . PT Jakarta order Barang ke Perusahaan kami. Karna barang tidak Ready, Kami order barang ke Perusahaan yang berada di India. Untuk menghemat biaya, PT Jakarta (customer kami) mereka yang urus Pengiriamn barang dari India ke gudang mereka di jakarta. Jadi sistemnya kami hanya order dari Perusahaan india. dan masalah pengirimannya dari india ke Ja

Jawaban

Ttp kembali ke saat pembuatan faktur pajak mas Di uu ppn Faktur pajak dibuat saat ada penyerahan BKP/JKP Sdgkan ini adalah transaksi impor PT indonesia tidak bisa mengenakan PPN lagi krna tidak ada penyerahan BKP dalam negeri kan Jdi intinya PT di indonesia gabisa rekam di efaktur mas krna memang nyatanya gada PPN terutang kan. Kalo wp bersikeras atas “ekualisasi PPN” ini yaudah penegasan ke kpp aja mas

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k34/168747--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)