Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#18Q : saya mendapat warisan atas tanah dan bangunan dari orang tua kandung. dari awalnya sertifikat Hak Guna akan di tingkatkan menjadi Hak Milik. PBB dan BPHTB nya sudah lunas dan sudah di validasi semua. Pertanyaannya, apakah tetap harus membayar PPh lagi yg 2,5%? sementara ini merupakan harta warisan? Kak, ini untuk warisannya gak ada PPh nya kan?
Jawaban
#18A : Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris; -Pengecualian diberikan dengan penerbitan SKB PPh. (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009) Tata cara: 1. Permohonan diajukan secara tertulis oleh oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal. 2. permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/
Dasar Hukum
–
Editor
WAS