User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168717--13-juli-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

#21Q @kring_pajak Selamat Pagi, saya mau tanya apakah tidak bisa melakukan penambahan perekaman bukti penyetoran pada SPT Masa PPh Unifikasi yang sudah di posting. Saya mau melakukan pembetulan pada SPT tetapi eror “Data Pembayaran G2 tidak ditemukan”

Jawaban

#21A : Seharusnya bisa. Belum ada info eror server ebuni. Pastikan data pembayaran seperti MAP, KJS, Masa, tahun sudah sesuai. Pastikan NTPN yang dimasukan sesuai (bisa cek di romah konfirmasi dokumen juga untuk NTPN) coba juga c3l. ganti browser, dsb. kalau masih belum bisa, coba disarankan ke layanan pengaduan.

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k34/168717--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)