faq1:5k34:168713--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk membuatan bc (pemberitahuan barang keluar/masuk, misalkan B.C 1.6) , apakah bisa juga mengunakan npwp cabang (gundang di kawasan berikat)?
Jawaban
Harusnya sih bisa yaa bang, tp ni sebenarnya mengenai proses pembuatan SPPB lebih ke ketentuan BC bukan kita. SPPB itu kita gunakan apabila mau menggunakan fasilitas ppn tidak dipungut.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k34/168713--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)