User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168707--13-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

@kring_pajak min, kalau pemeliharaan aktiva dikapitalisasi sehingga menjadi nilai baru mekanisme penyusutannya bagaimana? misal masa manfaat 4 thn baru jalan 2 thn https://twitter.com/nurulhamidaaaah/status/1546770408728248321

Jawaban

Dalam hal nilai pemeliharaan dikapitalisasi menjadi aktiva baru, dalam penghitungan penyusutannya nanti dianggap jadi 2 aktiva. 1. aktiva yang sudah disusutkan normal, dilanjutkan sesuai masa manfaatnya. 2. aktiva sebesar nilai pemeliharaannya disusutkan sesuai kelompok dari aktiva tsb. http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1149 case nomor 10.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k34/168707--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)