faq1:5k34:168703--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
atas penyerahan bkp yang didalamnya ada biaya pengiriman ditanggung penjual dan sebagian ditanggung pembeli, untuk DPPnya bagaimana?
Jawaban
Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009, termasuk biaya pengiriman yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tersebut (Memori Penjelasan Pasal 1 huruf o UU PPN 1984)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k34/168703--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)