User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168699--13-juli-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

mau mengajukan pengurangan PPH pasal 25 berdasarkan PMK 3/PMK.03/2022, menunya sudah tidak ada di djponline

Jawaban

Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k34/168699--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)