faq1:5k34:168699--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
mau mengajukan pengurangan PPH pasal 25 berdasarkan PMK 3/PMK.03/2022, menunya sudah tidak ada di djponline
Jawaban
Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/168699--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)