faq1:5k34:168694--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada kesalahan pembayaran terkait jasa konstruksi. Harunsya dipotong oleh pengguna, tapi dsudah terlanjur setor si pemberi jasanya, apa bisa di pbk?
Jawaban
Bisa
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k34/168694--13-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1