User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168694--13-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada kesalahan pembayaran terkait jasa konstruksi. Harunsya dipotong oleh pengguna, tapi dsudah terlanjur setor si pemberi jasanya, apa bisa di pbk?

Jawaban

Bisa

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/168694--13-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1