Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
3. Jadi, apakah perlu untuk saya mendaftar NPWP baru untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak dividen tersebut? Atau adakah alternatif lain untuk hal tersebut? 4. Dan apabila saya telah mendaftar NPWP baru, apakah saya dapat langsung mengubah status saya menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (dengan kondisi saya dapat memenuhi persyaratan)? 5. Dengan kondisi saya telah berhasil memiliki NPWP dan telah berhasil menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan saya tidak mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak
Jawaban
#15A: 3. Pasal 40 ayat 1 PMK 18 2021: PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. apabila wp bukan merupakan WP OP DN, maka tidak perlu menyetorkan PPh final atas dividen ini kalau yg wp tanyakan dia perlu daftar NPWP atau tidak, kembali aja dia memenuhi kewajiban subjektif dan o
Dasar Hukum
–
Editor
IN