faq1:5k34:168683--13-juli-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
@kring_pajak min kalau PT A pakai jasa outsourcing dari PT B. Misalnya rinciannya : 10jt atas jasa outsourcing; 100 jt untuk gaji 50 karyawan outsourcing. Atas 10jt PT A memotong PPh 23 atas jasa outsourcing; lalu atas 100jt apakah PT A juga wajib memotong PPh 21 atas karyawan outsourcing?
Jawaban
bisa dijelaskan normatif aja mbak, karyawan tersebut masuk ke daftar pegawai siapa, pembayaran gaji ke karyawan dilakukan oleh siapa. Jika seluruhnya dilakukan oleh PT B maka PT A tidak ada kewajiban melakukan pemotongan pph pasal 21. kalau dilihat dari pasal 2 per 16/2016 pemotong pph pasal 21 itu pihak membayar penghasilan tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k34/168683--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)