User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168679--13-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

atas jasa konstruksi yang pemberi dan pengguna jasanya badan, pihak pemotongnya siapa? karena dikontrak diminta agar pemberi jasa menyetorkan sendiri pph finalnya

Jawaban

Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) - Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; - Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/168679--13-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1