faq1:5k34:168679--13-juli-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
atas jasa konstruksi yang pemberi dan pengguna jasanya badan, pihak pemotongnya siapa? karena dikontrak diminta agar pemberi jasa menyetorkan sendiri pph finalnya
Jawaban
Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) - Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; - Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k34/168679--13-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1