User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168659--13-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apabila developer menjual rumah, kondisinya saat terima uang muka dari customer atas nama orang tua dan dibukakan faktur pajak, kemudian saat akan melunasi dan dilakukan PPJB sebelum notariil, oleh orang tua tersebut dialihkan atas nama anak, apakah boleh faktur pajaknya saat AJB ganti namanya anak?

Jawaban

digali sambil dijawab aja try. Jadi di transaksi itu pihak pembelinya siapa, kalau ternyata si anak maka saat pelunasan lawan transaksi diisi anak. Untuk FP uang muka sebelumnya harusnya jadi batal dan terbit FP uang muka baru (bisa kena sanksi telat nerbitin FP jg). Kalau memang orang tua pembelinya tinggal terbitin FP pelunasan aja. Buat pengertian pembeli dikasih pengertian sesuai pasal 1 angka 21 aja.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k34/168659--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)