faq1:5k34:168620--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pkp penjual mau mengganti fp nya. pembeli sebelumnya sudah mengkreditkan dan melaporkan fp normalnya. apakah perlu penjual konfirmasi ke pembeli?
Jawaban
Tidak perlu, namun wajib disampaikan fp penggantinya agar pembeli bisa menginput ke efaktur dan melakukan pembetulan spt
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k34/168620--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)