User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168620--13-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pkp penjual mau mengganti fp nya. pembeli sebelumnya sudah mengkreditkan dan melaporkan fp normalnya. apakah perlu penjual konfirmasi ke pembeli?

Jawaban

Tidak perlu, namun wajib disampaikan fp penggantinya agar pembeli bisa menginput ke efaktur dan melakukan pembetulan spt

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k34/168620--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)