faq1:5k34:168619--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
transaksinya itu adalah menerima penghasilan atas tanah dari investor dengan perjanjian Bangun Guna Serah. terkait tarifnya seperti apa? tetapi saya baca artikel dikenakan 5% bila kontrak selesai misal kontrak sampai 20 thn baru dikenakan 5% nya
Jawaban
Bangun Guna Serah, selama masa perjanjian merujuk ke PP 34 th 2017 (PPh sewa tanah/bangunan 10%), selesai masa perjanjian merujuk ke PP 34 tahun 2016 (PPh pengalihan hak tanah/bangunan, dikecualikan dr pengenaan, tp harus pake SKB)
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k34/168619--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)