faq1:5k34:168616--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph 22 ekspor itu tarifnya berapa?
Jawaban
ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PMK-110/PMK.010/2018, oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya, sebesar 1,5% dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang. (Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 PMK-34/PMK.010/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k34/168616--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)