User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168616--13-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph 22 ekspor itu tarifnya berapa?

Jawaban

ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PMK-110/PMK.010/2018, oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya, sebesar 1,5% dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang. (Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 PMK-34/PMK.010/2017)

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k34/168616--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)