User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168591--13-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau tanya , kalo kita mau mengajukan penghapusan denda , di form nya kan harus diisi pelunasan pajak terhutangnya , itu kalo kita belum lunas pajak terhutangnya bgm ya ? mas/mba ini wp mau ajukan penghapusan sanksi atas skpkb yg terbit terkait pasal 13 ayat 2 KUP

Jawaban

Pada pasal 5 PMK 8/2013 tidak ada persyaratan untuk melunasi pajak terutangnya terlebih dahulu, untuk bisa mengajukan penghapusan sanksi administrasi. jadi sebenarnya silakan aja kalau mau mengajukan penghapusan. Tetapi tetap diarahkan untuk melunasi pajak terutangnya ya. terus kan ada tuh pasal 8,9,10 yang menyebutkan harus melunasi pajak terutangnya, tp itu hanya untuk STP bukan SKP

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k34/168591--13-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)