faq1:5k34:168590--13-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#12Q pak maaf mau tanya, kalau perusahaan yang baru memulai usaha kan saya langsung bayar PPh Final o,5% karena omset masih kecil. lalu pas pertengahan tahun ini mengajukan PKP. itu saya masih tetep bayar PPh final omset atau tidak ya? ======= omzet belum melebihi 4,8M berarti masih pakai PP 23 sampai akhir tahun ya, untuk tahun depannnya masih boleh pakai juga kan ya kalau emang ga melebihi 4,8 dan msih dalam jangja waktu
Jawaban
kalau hingga akhir tahun omsetnya belum melebihi 4,8M maka tahun depan masih bisa menggunakan PP 23
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k34/168590--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)