User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168590--13-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#12Q pak maaf mau tanya, kalau perusahaan yang baru memulai usaha kan saya langsung bayar PPh Final o,5% karena omset masih kecil. lalu pas pertengahan tahun ini mengajukan PKP. itu saya masih tetep bayar PPh final omset atau tidak ya? ======= omzet belum melebihi 4,8M berarti masih pakai PP 23 sampai akhir tahun ya, untuk tahun depannnya masih boleh pakai juga kan ya kalau emang ga melebihi 4,8 dan msih dalam jangja waktu

Jawaban

kalau hingga akhir tahun omsetnya belum melebihi 4,8M maka tahun depan masih bisa menggunakan PP 23

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k34/168590--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)