User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168573--13-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah kalau nihil tetap perlu lapor realisasi PPh 22 impor PMK-3/2022?

Jawaban

Ps 2 ayat 10 PMK-3/2022, Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/168573--13-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)