User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168549--12-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#42Q: Saya ada penjualan Batu Pecah dengan harga jual 130.000 rb, ke PT A sedangkan di harga jual ada 15.000 rupiah itu pajak dispendanya, untuk buka faktur pajaknya itu bagaimana ya? Harga jual 130.000 atau harga jual di kurangin pajak dispenda dlu sebesar 15.000 jadi harga jual 115.000

Jawaban

#42A : yang menjdi DPP FP umumnya adalah harga jual sesuai dengan Pasal 1 UU PPN sttd UU HPP. Kalau pajak dispenda tersebut termasuk ke komponen harga jual, maka ikut jadi DPP. kalau tidak maka tidak ikut jadi DPP.

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k34/168549--12-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1