User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168547--12-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#22Q berdasarkan Pasal 4(1) UU Harmonisasi Perpjakan. ada Perubahan mengenai perluasan objek pajak. dimana natura/ allowance menjadi obejk pajak. Dapat dipertegaskah bahwa seluruh perusahaan harus menggunakan metode gross up dalam perhitungan PPh 21? Apakah sudah ada Peraturan turunanya? gimana kalau Perushaana Tetap menggunakan Perhitungan PPh 21 dengan cara ditunjang, apakah menyebbkan kurang bayar? kemudian apakah PPh 21 yg ditunjang tersebut merupokan biaya NDE

Jawaban

#22A: aturan turunan natura HPP belum ada. “gimana kalau Perushaana Tetap menggunakan Perhitungan PPh 21 dengan cara ditunjang, apakah menyebbkan kurang bayar?” Mungkin mksdnya ditanggung kali ya (soalnya ditunjang udah bener gross up), kalo ditanggung ada kemungkinan dikoreksi nanti jadi kurang bayar. Biaya NDE mksdnya biaya nondeductable? Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k34/168547--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)