User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168545--12-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

# 2Q mau tanya terkait pph final umkm lalu misalkan saya sudah bayar sepanjang tahun sesuai tarif yaitu 0.5%/ bulan ternyata pas pelaporan kan akan ada PTKP jg untuk yg statusnnya K2 atau K3 jadi kelebihan bayarnya akan dikompensasi ke tahun berikutnya kah?

Jawaban

#2A: PPh Final tidak dikurangi ke PTKP. Pastikan di input di bagian penghasilan bersifat final

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k34/168545--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)