faq1:5k34:168538--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
SPT Masih perlu ditandatangani lagi gak?
Jawaban
Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan: a. Sertifikat Elektronik; b. kode verifikasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau c. tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/168538--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)