User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168520--12-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba wp melakukan kegiatan kms di tahun 2020 tapi blm bayar ppn nya, kalau baru mau dibayar skrg efek nya gmn ya?

Jawaban

kalau non PKP ketika dia bayar kan dianggap lapor maka apabila diat telat setor otomatis telat lapor..jadi sanksi denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan. kalau dia PKP maka atas terlambat bayar ini kemungkinan akan mempengaruhi SPT PPN di masa itu yang menyebabkan KB. atas KB ini nantinya kena sanksi keterlambatan pembayaran. namun disini bisa jadi ga kena denda telat lapor karena SPT masa PPN mgkin sudah dilapor Pasal 11 ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan mem

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k34/168520--12-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)