faq1:5k34:168511--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba kalo wp tidak memenuhi pasal 17C dan 17D namun memenuhi Pasal 9 ayat 4b UU PPN untuk pengembalian pendahuluan. Apakah masih bisa mengajukan pengembalian pendahuluan di SPT Masa PPN-nya?
Jawaban
konsepnya gini, ketika ada lb disuatu masa ppn, pkp bisa kompen atau restitusi di akhir tahun 9(4a). defaultnya 2 ini. nah klo ada pkp dia memenuhi 9 4b, maka dia berhak restitusi di tiap masa sepanjang memenuhi kriteria sudah ditetapkan resikorendah 9(4c), 17c, atau 17 d kalau tidak memenuhi ke 3 itu, ya gak bisa. pilihannya brarti dia cman bisa kompen aja ampe akhir tahun, baru minta restitusi di akhir tahun
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k34/168511--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)