User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168494--12-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ada transaksi-transaksi yang sebenarnya ditujukan kepada perusahaan A namun dalam invoice tertera sudah menggunakan nama perusahaan baru dimana hal ini dilakukan sebelum perusahaan resmi melakukan perubahan data ke kpp terdaftar. apakah transaksi tsb dlm aspek pajak boleh diakui sebagai beban perusahaan A? (jadi ini perusahaan yg sama begitu, namun mengalami perubahan nama)

Jawaban

Pajak mmg tidak mengatur terkait invoice. Tp invoice merupakan atau dapat digunakan sbg alat bukti atau dokumen pendukung terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpapajakn. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pajak dg dokumen pendukungnya, dikhawatirkan dapat timbul masalah kedepannya. Oleh karena itu, sebaiknya mmg invoice atau dokumen pendukung lainnya dibuat sesuai waktu dan kondisi yg sebenarnya

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k34/168494--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)