faq1:5k34:168471--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Perubahan tahun buku kan penghasilan yang tidak termasuk di tahun buku harus dilaporkan juga, sudah lapor januari-maret pake eform, mau lapor april-desember lewat eform kok gak bisa?
Jawaban
Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. (pasal 28 PP 94/2010) sementara untuk pelaporan tersendi
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/168471--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)